Usai Tetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara

Usai Tetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara

Terkini | idxchannel | Senin, 12 Januari 2026 - 19:54
share

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026), menyusul penetapan tiga orang pegawai pajak selaku tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledehan ini adalah penyidikan lanjutan usai KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan diskon pajak yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

“Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Budi belum merinci apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan mengumumkan hasil penggeledahan ke publik.

“Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait dengan hasil penggeledahannya apa saja,” sambungnya.

Sejalan dengan penggeledahan itu, KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada kasus itu. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka kalangan penerima suap, dan seluruhnya adalah pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

“Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” kata Budi.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. 

Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1). Kelima tersangka itu di antaranya:

  1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik