Dukung Daya Beli dan Tenaga Kerja, Program Magang Nasional 2025 Jangkau 102.696 Lulusan
IDXChannel - Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional melalui Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja. Paket kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam paket tersebut, Pemerintah menetapkan 8 program akselerasi yang dijalankan pada tahun 2025, 4 program yang dilanjutkan pada tahun 2026, serta 5 program andalan yang secara khusus ditujukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Seluruh kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Sepanjang tahun 2025, implementasi Paket Ekonomi ini menunjukkan capaian yang signifikan, khususnya dalam percepatan penciptaan lapangan kerja. Salah satunya melalui Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi yang telah direalisasikan dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari total pelamar mencapai 724.880 orang untuk batch pertama hingga ketiga. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target awal yang menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.
Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diberlakukan.
“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, pada Senin (12/1/2026).
Selain itu, Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025 dengan alokasi 10 kg per KPM. Hingga saat ini, realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.
Pemerintah turut menyalurkan tambahan bantuan berupa minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM. Realisasi penyaluran minyak goreng telah mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter.
Di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik. Program ini mencakup pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, serta pekerja logistik lainnya.
Program diskon iuran tersebut telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian insentif selama enam bulan, yakni dari Oktober 2025 hingga Maret 2026, sebagai bagian dari upaya Pemerintah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor informal dan strategis.
(Shifa Nurhaliza Putri)









