Pulihkan Hutan, Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Hutan, Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana di Sumatera

Terkini | idxchannel | Kamis, 15 Januari 2026 - 12:10
share

IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana yang terjadi Sumatera. Salah satunya memberlakukan moratorium penebangan pohon.

Menhut mengatakan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah. 

"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," kata Menhut Raja Juli dikutip Kamis (15/1/2026).

Dia melanjutkan, kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Tak hanya itu, kata dia, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Pertama, terkait Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.

Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik