Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun
IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu parahnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pun mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,9 triliun. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menegaskan, gugatan ini hanyalah tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara,” kata Hanif.
Selain jalur perdata, pemerintah juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam proses ini, KLH bekerja sama erat dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” ujar Hanif.
Saat ini, KLH dilaporkan tengah melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menangani serta menyelesaikan akar permasalahan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Secara rinci, perusahaan yang berada dalam pengawasan KLH meliputi 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi kelestarian lingkungan.
(Dhera Arizona)










