Kepala Daerah Masif Ajukan Wilayah Tambang Rakyat, Mayoritas Komoditas Emas

Kepala Daerah Masif Ajukan Wilayah Tambang Rakyat, Mayoritas Komoditas Emas

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 29 Januari 2026 - 16:30
share

IDXChannel - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengajukan penambahan wilayah pertambangan rakyat. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pengajuan wilayah tambang baru didasari diskursus dari pemerintah daerah secara berjenjang di level Kabupaten/Kota, yang dikonsultasikan dengan DPR.

Seturut itu, Yuliot menerangkan sejumlah parameter pengusulan wilayah pertambangan rakyat yang baru, beberapa di antaranya berdasar kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat terdampak.

Aturan main soal pengajuan hingga penetapan wilayah pertambangan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Yuliot membeberkan penambahan wilayah pertambangan baru yang bakal ditetapkan di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Dimulai dari Kalimantan Tengah yang menambah 129 blok wilayah pertambangan rakyat, dengan komoditas tunggal yakni emas. 

"Atas pertambahan wilayah WPR (wilayah pertambangan rakyat) provinsi yang ditetapkan, maka gubernur, bupati serta wali kota wajib menetapkan dan mendelianasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pertambangan khusus sebagai wilayah diperuntukkan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail," kata Yuliot dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (29/1/2026).

Beranjak ke Sumatera Barat, Yulianto menjelaskan terdapat 121 wilayah pertambangan rakyat yang bakal ditetapkan. Adapun, komoditasnya bermacam mulai dari emas, batuan, hingga mineral logam, yang siap dieksploitasi di kawasan seperti Agam dan Pasaman Barat.

Di Sulawesi, Yulianto mengatakan ada 63 blok wilayah pertambangan rakyat yang semuanya komoditas emas. Blok tambang baru paling banyak bercokol di Bolaang Mongondow Timur.

Sementara itu, wilayah tambang di Sumatera Utara tidak terdapat penambahan. Sehingga, masih tetap berjumlah 9 blok WPR.

Yulianto menegaskan penambahan blok wilayah tambang rakyat tidak akan mengubah wilayah eksisting sebelumnya, terlebih yang dimiliki korporasi.

"Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan izin wilayah pertambangan khusus yang memiliki IUP-IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik