KPK Periksa Lima Petinggi Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Lima Petinggi Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terkini | idxchannel | Senin, 13 April 2026 - 16:30
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Saksi yang dipanggil terdiri dari lima petinggi travel haji.

Para saksi tersebut yakni Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, dan Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba. 

Kemudian, Muhammad Walied Ja’far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata, dan Ahmad Agil Direktur PT Duta Faras. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026). 

Namun, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. 

Diketahui, KPK tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari latar belakang travel haji. Bukan hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai daerah sesuai asal travel haji. 

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya. 

Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik