Singapura Tangkap 2.589 Orang Pengguna Vape dalam Tiga Bulan, 30.000 Perangkat Disita
IDXChannel—Dalam tiga bulan pertama 2026, pemerintah Singapura telah menangkap 2.589 warga yang ketahuan memiliki dan menggunakan rokok elektronik atau vape. Sebagian di antaranya diharuskan mengikuti rehabilitasi.
Melansir CNA (4/5/2026), pada periode tersebut pemerintah setempat juga telah menyita 30.000 perangkat vape berikut komponennya. Penyitaan ini diperoleh dari pemeriksaan perbatasan udara, darat, dan laut.
Dari ribuan orang yang tertangkap, 377 di antaranya merupakan pengguna vape berisi anestesi (etomidate). Kemudian 256 di antaranya diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang dibuat oleh Ministry of Health (MOH) dan Health Science Authority (HSA).
Dalam keterangan resmi, HSA mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap turis mancanegara yang membawa masuk produk-produk tembakau ke Singapura. Pelanggaran dapat dikenakan penalti dan denda.
“Warga asing yang tertangkap melakukan pelanggaran di Singapura akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, dan dilarang untuk masuk ke Singapura lagi,” tulis HSA.
Sejak aturan larangan vape mulai berlaku pada 1 September 2025, pemerintah Singapura telah mengirim 520 orang untuk mengikuti program rehabilitasi. Sebagian di antaranya telah menyelesaikan program.
Dalam aturan yang ditegakkan Singapura, pengguna baru vape yang berisi etomidate dan pengguna vape kedua kalinya diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi. Jika gagal menyelesaikan rehabilitasi, maka akan diproses di pengadilan.
Sebelumnya, pemerintah Singapura memperketat aturan larangan penggunaan vape dan menangani kasus penggunaannya seperti kasus pemakaian narkoba.
Selain Singapura, Hong Kong juga mulai memperketat penggunaan vape. Kini masyarakat setempat dan turis mancanegara dilarang vaping di tempat-tempat umum. Aturan ini berpeluang untuk diperluas hingga ruang-ruang privat.
(Nadya Kurnia)










