Target Penerimaan Negara Naik, Pemerintah Dapat Lampu Hijau Terapkan Cukai Minuman Manis di 2027

Target Penerimaan Negara Naik, Pemerintah Dapat Lampu Hijau Terapkan Cukai Minuman Manis di 2027

Terkini | idxchannel | Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20
share

IDXChannel - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI meresmikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Melalui dokumen tersebut, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk meningkatkan batas bawah target penerimaan negara dari 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara batas atas target penerimaan negara tidak berubah, tetap 12,4 persen dari PDB. 

Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, terkait batas bawah dan batas atas perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Namun, untuk kepabeanan dan cukai, Kemenkeu dipersilakan untuk mengenakan cukai minuman manis masuk dalam agenda peningkatan negara yang siap diimplementasikan pada 2027.

Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan, arah kebijakan pendapatan negara memperhatikan distribusi beban pajak yang berkeadilan, penguatan efektivitas administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan inklusif, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar, perluasan basis pajak, dan optimalisasi pendapatan negara yang bersumber dari sumber daya alam.

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kekurangan kita daripada Dirjen Bea Cukai," ujarnya dalam Raker Bersama Pemerintah, OJK, dan BI di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Fauzi menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam (SDA) melalui integrasi sistem digital. Panja sepakat memperkuat sistem SIMBARA untuk memastikan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan dari sektor tambang dan komoditas.

"Penegakan hukum akan kita perketat melalui Automatic Blocking System dalam penagihan piutang PNBP. Kita ingin setiap pemanfaatan kekayaan negara memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat," kata dia.

Terkait pemberian insentif pajak (Tax Holiday/Tax Allowance), Fauzi memberikan catatan tegas. Menurutnya, insentif tidak boleh diberikan secara cuma-cuma tanpa dampak nyata bagi ekonomi nasional.

"Insentif perpajakan ke depan harus memiliki nilai tukar yang terukur. Harus ada transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja lokal yang signifikan, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta perlindungan lingkungan hidup. Ini prasyarat mutlak untuk mendukung hilirisasi industri," kata Fauzi.

Selain itu, dalam dokumen tersebut Pemerintah juga didorong untuk menyusun roadmap dan melaksanakan pengenaan pajak karbon mulai 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai target yang telah ditentukan.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik