Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil-Genap di Jakarta

Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil-Genap di Jakarta

Terkini | idxchannel | Jum'at, 26 Juni 2026 - 11:10
share

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta.

Menurutnya, pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono menjelaskan ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil-genap juga bukan kebijakan baru. Aturan tersebut, telah menjadi bagian dari penerapan ganjil-genap sejak regulasi diberlakukan.

Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang berada di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," kata dia.

Sebelumnya, unggahan mengenai penerapan sistem ganjil-genap di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pengendara karena disebut mulai berlaku pekan ini.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil-genap pada hari kerja. Aturan itu disebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik