UEA Tawarkan Visa on Arrival untuk Turis Indonesia, Ini Rinciannya
IDXChannel - Uni Emirat Arab (UEA) memperluas kebijakan visa on arrival (VoA) ke sejumlah negata Asia dan Afrika, termasuk Indonesia.
Dilansir dari VNA pada Minggu (28/6/2026), ini memungkinkan warga negara dari Vietnam, Indonesia, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan, beserta anggota keluarga yang menyertainya, untuk memasuki negara Timur Tengah tersebut tanpa perlu mendapatkan visa terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemegang paspor biasa dengan visa atau izin tinggal yang sah dari Amerika Serikat (AS), negara anggota Uni Eropa mana pun, Inggris, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada dapat memperoleh visa 14 hari atau 60 hari saat kedatangan.
Visa 14 hari berharga 100 dirham atau sekitar Rp485 ribu, sementara opsi 60 hari berharga 250 dirham atau sekitar Rp1,2 juta.
Visa 14 hari dapat diperpanjang satu kali selama pelancong berada di UEA, sedangkan visa 60 hari berlaku untuk satu kali kunjungan dan tidak dapat diperpanjang.
Siapa pun yang tinggal melebihi batas waktu akan dikenakan denda 50 dirham atau Rp240 ribu per hari.
Kementerian Luar Negeri UEA mengatakan langkah ini menggarisbawahi komitmen negara tersebut untuk memperdalam hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat dan mendorong pertukaran ekonomi, budaya, dan antar masyarakat yang lebih erat.
Kementerian itu menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama erat dengan lembaga-lembaga terkait untuk mempermudah perjalanan, menyederhanakan prosedur konsuler, dan memperkuat posisi UEA sebagai pusat global terkemuka untuk perdagangan, investasi, dan kewirausahaan. (Wahyu Dwi Anggoro)










