Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj

Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj

Terkini | indramayu.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 21:20
share

iNewsIndramayu.id - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta ditiadakan selama libur panjang Imlek dan Isra Miraj 2025.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini berlaku dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan pengumuman tentang ketentuan ganjil genap Jakarta selama libur panjang tersebut melalui akun X @TMCPoldaMetro.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," demikian bunyi pernyataan resmi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pengguna jalan juga diingatkan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.***

Topik Menarik