Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid-19

Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid-19

Terkini | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:18
share

BANDUNG, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 berinisial DP menjadi tersangka kasus korupsi insentif Covid-19. Dia bersama stafnya merugikan negara Rp5,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus insentif fiktif dengan tersangka HS pada 2022. HC merupakan mantan Kabid Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.

HC diduga sebagai otak kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif selama dua tahun pada 2020-2021. Dia mengajukan nama nakes yang berhak mendapatkan insentif dengan besaran Rp7 juta-Rp15 juta.

Namun dari ribuan nakes yang diajukan, 1.300 nakes tidak berhak mendapatkan insentif. Dana untuk 1.300 nakes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku HC.

Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus HC hingga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.

"Modus operandi para tersangka, membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).

Kombes Jules menfatakan, tersangka DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan. Dana insentif berasal dari APBN 2020 dan APBD 2021.

Dalam proses pengajuan tersebut, DP dibantu SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu serta HC eks Kepala Ruangan Covid-19 membuat administrasi pengajuan.

"Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan nonnakes serta kepentingan pribadi," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jabar. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

"Dari Rp5,4 miliar kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, kami berhasil merecovery aset sebesar Rp4,8 miliar. Kami masih tracing aset-aset lain-lain," kata Wadirreskrimsus.

AKBP Maruly mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.

"Para tersangka terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 miliiar atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Maruly.

Topik Menarik