Dapat Surat dari Bawaslu Blitar, Gus Iqdam: Gawe Kesalahan Opo Aku
BLITAR, iNews.id – Dai muda Gus Iqdam atau Muhammad Iqdam Kholid mendapat surat pemberitahuan dari Bawaslu Blitar melalui Panwaslu Kecamatan Srengat.
Surat pemberitahuan itu dibacakan Gus Iqdam saat mengisi pengajian rutinan majelis Sabilu Taubah, Senin (4/11/2024) malam yang dihadiri empat calon kepala daerah, yakni Calon Gubernur Jawa Timur Luluk Nur Hamidah, Paslon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin, Calon Bupati Malang Sanusi, dan Calon Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah.
Gus Iqdam menyoroti, surat yang disampaikan Bawaslu Kecamatan Srengat kepada panitia penyelenggara Majelis Pengajian Sabilu Taubah. Surat itu berisikan imbauan agar pengajian di Gus Iqdam tidak diiringi dengan kampanye yang mengarahkan ke paslon tertentu.
"Panwaslu Kecamatan Srengat mengimbau kepada panitia penyelenggara pengajian Gus Iqdam, agar memastikan bahwa dalam acara tersebut tidak ada kegiatan bermuatan kampanye, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024," kata Gus Iqdam membacakan surat darı Panwaslu Srengat yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Majelis Sabilu Taubah, Selasa (5/11/2024).
"Gawe kesalahan opo aku? Pie aku nek ditangkap, ngerti opo we? (Buat kesalahan apa saya? Bagaimana kalau aku ditangkap, tahu apa kamu)," kata Gus Iqdam.
"Poinnya nggak boleh kampanye, berarti saya nggak boleh kampanye? Saya jujur saja bertahun-tahun bupati mana-mana ke sini, ya ke sini berani - berani saja. Saya tidak pernah ada kampanye, dikasih surat saja kayak pacarnya, kayak orang bersalah. Uripku awan bengi ngurusi umat, noto dalan, noto kabupaten, tapi kita Innaullaha maashobirriin," kata Gus Iqdam.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur, A Warits mengaku, belum menerima laporan darı Bawaslu Blitar soal surat teguran ke Majelis Pengajian Sabilu Taubah pimpinan Gus Iqdam. Menurut dia, secara aturan memang aturan berkampanye di malam hari dilarang, bukan soal kegiatan pengajian yang dilakukan tokoh ulama tertentu.
"Saya belum dapat laporan, jadi pada prinsipnya kampanye tidak boleh dilakukan malam hari, ada waktunya kan, kalau itu kampanye, sebenarnya bukan soal ulama (pengajian) tidak masalah, tidak masalah," kata A Warits.
Menurutnya, secara aturan berkampanye di atas jam 16.00 WIB sesuai Peraturan KPU (PKPU) memang tidak diperbolehkan. Tapi secara nilai dan etika, pihaknya tidak melarang adanya silaturahmi dan seorang calon kepala daerah mendatangi ke majelis pengajian atau tokoh ulama tertentu.
"Kalau itu pertemuan yang dilakukan oleh orang-orang dan disebut kampanye, pada malam hari itu tidak boleh. (Soal silaturahmi dan datang). Saya tidak bisa masuk soal silaturahmi, karena sudah nanti orang yang teman-teman Bawaslu bisa melakukan pengaturan secara langsung," katanya.