Piutang Macet Nelayan hingga Petani bakal Dihapus, Ini Kriterianya

Piutang Macet Nelayan hingga Petani bakal Dihapus, Ini Kriterianya

Terkini | inews | Rabu, 6 November 2024 - 16:14
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membeberkan kriteria bagi pelaku nelayan hingga petani yang akan dibebaskan piutang macetnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini setelah Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM, agar membuka lembaran baru usaha dari para nelayan dan petani tersebut.

Maman menyebut, kriteria UMKM petani dan nelayan yang akan dibebaskan utangnya adalah yang tercatat pembukuan di Bank Himbara. Untuk Badan Usaha, lanjut Maman, maksimal hutang yang akan dibebaskan yakni Rp500 juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal hutangnya yakni Rp300 juta.

"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang yang dimana bank nya dimana yang notabene Bank BUMN kita Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp500 juta, yang hutang piutang berutang maksimal 500 juta untuk perorangan Rp300 Juta," kata Maman.

Dia menambahkan, Presiden Prabowo hanya membebaskan utang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan hutangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah akan menargetkan utang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan sebesar Rp10 triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.

Topik Menarik