Gerebek Pengoplosan Elpiji di Indramayu, Polisi Tangkap 5 Orang Sita 7.260 Tabung Gas
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap lima pelaku yang sedang mengoplos gas elpiji di malam hari. Selain itu juga menyita 7.260 tabung gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Selain itu, polisi pun menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut elpiji oplosan tersebut.
"Saat ini, kelima pelaku diperiksa intensif penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pengembangan kasus," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Kamis (7/11/2024).
Dia mengatakan, saat ini masih mengembangkan kasus karena TKP-nya cukup luas. Dia merinci, total ada 7.260 tabung gas yang disita terdiri atas 5.370 tabung gas 3 kg, 1.703 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187.
"Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi dari beberapa distributor dan agen. Setelah itu para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung," katanya.
AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman warga. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.
Menurutnya, penyidik masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan jumlah produksinya serta keuntungan yang dihasilkan. Tabung gas oplosan ini akan diedarkan ke Indramayu, Subang dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain di Jabar.
"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ujar Maruly.
Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Pelaku diancam 6 tahun pidana penjara atau denda Rp60 miliar," ucapnya.