Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Terkini | inews | Sabtu, 9 November 2024 - 06:12
share

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.

Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman  penjara.

Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.

Selain itu UU juga mencakup ketentuan selama 3 tahun, memungkinkan pengadilan memenjarakan anak-anak di penjara umum, alih-alih fasilitas khusus anak hingga 10 hari jika dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain. Periode itu bisa diperpanjang jika keadaan mengharuskan.

Lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur saat ini dipenjara di tahanan Israel, meskipun resolusi PBB dan perjanjian internasional melarangnya.

Selain itu Knesset juga mengesahkan UU kontroversial lain yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

UU tersebut secara luas dianggap menargetkan warga Arab-Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur.

Aturan itu tak menyebutkan ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi, namun media Israel menyebutkan Gaza bisa menjadi tujuan bagi mereka yang diusir dari Israel atau wilayah pendudukan lainnya.

Topik Menarik