Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Menggonggong
SURABAYA, iNews.id - Polisi memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan persekusi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial AN yang viral di media sosial. Korban disuruh salah satu orang tua siswa bersujud dan menggonggong.
Pelaku persekusi diketahui berinisial IV yang merupakan seorang pengusaha. Dia sudah tiga kali diperiksa polisi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua orang tua siswa berinisial AN dan EL yang berseteru sudah berdamai. Namun untuk proses hukum tetap berlanjut.
"Pihak sekolah menuntut kasusnya dilanjutkan. Kasusnya masih berproses," ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, pihak SMA Gloria 2 Surabaya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku IV sudah di luar batas. Pelaku menyuruh korban AN bersujud dan menggonggong di depan orang tuanya.
Kendati demikian, dia meminta agar masyarakat, khususnya netizen dan awak media agar bijak dalam hal ini. Sebab anak yang menjadi korban kini masih dalam kondisi trauma. Polisi juga memberikan pendampingan untuk anak korban persekusi tersebut.
"Ayo sama-sama dinginkan masalah ini. Kedua keluarga menyesali kejadian ini. Ini demi masa depan anak-anak," ujarnya.