Nasib Pilu Janda 2 Anak di Muratara, Divonis 14 Bulan karena Siram Air Keras ke Pengintip
MUSI RAWAS, iNews.id – Nasib pilu dialami Novi, janda muda dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini harus mendekam di penjara selama 14 bulan. Vonis itu diterimanya setelah dia terbukti bersalah menyiram air keras ke pria berinisial AD yang sering mengintip dan suka mengganggunya.
Atas hukuman yang diterimanya, Novi harus berpisah dengan dua anaknya yang kini diasuh neneknya.
Kuasa hukum Novi, Dian Burlian mengatakan, kliennya sempat akan mengajukan banding namun hal itu urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Ini kan dia putus 14 bulan. Jadi kan kemarin kita komunikasi ke keluarga mau banding. Akhirnya karena kesepakatan keluarga, diterimalah 14 bulan itu. Semestinya dia sebagai korban (Novi)," ujar Dian Burlian, Kamis (14/11/2024
Dian menjelaskan, Novi merupakan janda dua anak yang telah ditinggal suaminya karena meninggal. Dengan kondisi tersebut, Novi menjadi single parent dalam membesarkan kedua anaknya.
"Jadi ada si cowok ini suka dengan dia. Nah suka itu luar biasa, jadi setiap malam diganggu selama 6 bulan setiap malam, lampunya dimatikan, ada pakaian dalamnya dicuri. Intinya bagaimana dia minta perhatian lah si cowok ini," katanya.
Karena diduga sering diganggu oleh pria tersebut, membuat Novi memberitahukannya ke kepala desa (kades).
"Namanya manusia, sempat juga ngomong ke Kades bahwa dia diganggu. Pria itu sudah dipanggil Kades dan berbicara dengan keluarga pelaku," ujarnya.
Puncaknya, Novi yang telah merasa tidak nyaman lantaran diganggu dan diintip mengambil air keras yang dicampur dengan air dan disiramkannya ke pria tersebut.
"Sempat di rumah sakit si pelaku ini 14 hari, kemudian dari pihak keluarga sudah berupaya damai. Kemudian Kades juga sudah bantu, biaya pengobatan semuanya ditanggung Kades karena klien saya ini memang orang tidak mampu," jelasnya.
"Jadi karena pihak korban ini ada pihak ketiga minta Rp60 juta. Darimana uang Rp60 juta,” ucapnya.