DPR Sahkan UU DKJ Pilkada Jakarta Tetap Pilih Gubernur DKI
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Pilkada Jakarta ditujukan untuk memilih Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang (UU) DKJ menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Ya jadi itu nanti akan dipilih adalah gubernur DKI Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Supratman menegaskan UU DKJ hanya akan berlaku jika telah ada Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Atas dasar itu, ia menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota.
"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, UU tentang DKJ itu akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, gak ada debatable lagi," tutur Supratman.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta," katanya.
Sebelumnya, DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
Kesepakatan, diambil forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Adies yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.
Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang disahkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.