Ridwan Kamil Respons Hasil Quick Count Pilgub Jakarta 2024, Begini Katanya

Ridwan Kamil Respons Hasil Quick Count Pilgub Jakarta 2024, Begini Katanya

Terkini | inews | Rabu, 27 November 2024 - 18:05
share

JAKARTA, iNews.id - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) merespons hasil quick count Pilgub Jakarta sementara. Ia menilai saat ini belum ada suara yang tembus di angka 50 persen.

"Nah, menanggapi hasil hitung cepat, ya quick count, kami mengamati mayoritas belum ada yang tembus satu putaran atau 50 persen ya. Semua ada di margin error ya," ucap Ridwan Kamil di lokasi pemantauan quick count di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

RK pun mengucapkan terima kasih untuk para lembaga survei yang secara resmi menyiarkan perhitungan cepat Pilgub Jakarta, dan meminta masyarakat untuk mengawali perhitungan suara resmi yang bakal diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya menghaturkan terima kasih kepada warga Jakarta yang sudah berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta ini, khususnya kepada warga-warga Jakarta yang menitipkan cita-cita semangatnya dengan memilih kami di TPS di tadi pagi," tutur dia.

"Kami juga menunggu tentunya, selain tadi hasil hitung cepat, menunggu keputusan dari KPU untuk mengkonfirmasi ya apakah sama atau tidak atau bagaimana, tentu itu menjadi hal yang final dan formal dari KPUD Jakarta," ucapnya.

Sebagai informasi, proses hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 telah dimulai. Lembaga Survei Indonesia (LSI) menjadi salah satu lembaga yang ikut melakukan proses proses hitung cepat ini.

Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga pukul 15.24 WIB, jumlah data yang sudah masuk sebanyak 76,57 persen. 

Dari data tersebut, terlihat pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan memperoleh 50,11 persen. Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,21 persen.

Sedangkan, pasangan calon independen yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperoleh 10,68 persen.

Perlu diketahui, hasil quick count ini bukanlah hasil resmi Pilkada Jakarta 2024. Hasil resmi baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat proses rekapitulasi berjenjang.

Topik Menarik