Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5, Prabowo Singgung Daya Beli dan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Prabowo mengatakan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan harus terus diperjuangkan.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar dia salam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Ia pun berharap standardisasi itu bisa menjaga data beli dan saing usaha.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.