Buntut Adanya Surat Suara Tercoblos, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat

Buntut Adanya Surat Suara Tercoblos, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat

Terkini | inews | Jum'at, 29 November 2024 - 18:39
share

JAKARTA, iNews.id - KPU DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait adanya petugas KPPS dan Anggota Pamsung TPS 28 Pinang Ranti yang diduga melakukan pencoblosan surat suara tidak terpakai. KPU DKI Jakarta memastikan, kedua petugas KPPS tersebut telah dipecat karena terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan adanya surat suara Pilgub Jakarta yang sudah tercoblos dibagian paslon Pramono-Rano di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Topik Menarik