Tim RIDO Desak PSU di TPS 28 Pinang Ranti Buntut Surat Suara Tercoblos Pram-Doel
JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu mereskomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan ini buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio saat dihubungi, dikutip Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir," ungkap dia.
Buntut kejadian itu, ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
"Hasilnya adalah memang pelanggaran kode etik, maka per hari ini (Kamis 28 November) kami memberhentikan ketua KPPS dan juga petugas ketertiban (satu orang) yang bersangkutan, kita sudah berhentikan tetap dan mereka tidak boleh lagi terlibat penyelenggaraan pemilu," tutur Rio.