Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka

Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 29 November 2024 - 23:48
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka. Desakan itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," kata Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024).  

"Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut," sambungnya. 

Adapun, pasal 181 UU Nomor 1/2015 berbunyi, "Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

Selain itu, Muslim juga mendesak Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 28 Pinang Ranti.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio saat dihubungi, dikutip Jumat (29/11/2024).

Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," jelas Rio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.

"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir," ungkap dia.

Topik Menarik