191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan remisi khusus bagi para narapidana. Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan pada momen Hari Raya Natal 2024.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas mengungkapkan, ada 191 napi yang mendapatkan remisi khusus. Lima di antaranya langsung bebas.
Satu napi di antaranya juga bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menyampaikan, pemberian remisi ini untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
“Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” ujar Fonika, Rabu (25/12/2024).
Dia berharap, lewat remisi ini, para napi mempunyai kesempatan untuk menjadi orang yang lebih baik.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas,” katanya.