Eks Penyidik Yakin KPK Punya Bukti Baru Kasus Harun Masiku saat Tetapkan Hasto Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini KPK telah memiliki alat bukti baru dalam kasus Harun Masiku. Sehingga, sejumlah pihak yang diduga terlibat ditetapkan menjadi tersangka.
Apalagi, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah dicegah ke luar negeri.
“Saya pikir ketika kemudian terakhir kita lihat Pak Hasto dan kemudian Pak Yasonna juga diperiksa, jadi kalau dalam hukum itu kan berarti kan mempunyai alat bukti baru ya, ada keterangan saksi, ada alat bukti dan sebagainya,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024).
Sadewo Tri Lastiono Gunakan Hak Pilih di TPS 07 Kelurahan Purwokerto Kulon, Optimis Menang
Dia mengatakan kasus Harun Masiku akan terus berkembang. “Kalau kita bicara mengenai kasus kan tentu selalu berkembang, nggak hanya mati di dalam suatu perkara. Apalagi perkara ini kan masih hidup dengan perkaranya Harun Masiku,” tutur dia.
Yudi mengatakan mekanisme penegakan hukum di KPK masih berjalan dengan baik meski lembaga antirasuah belakangan ini menghadapi tantangan internal. Proses seperti gelar perkara tetap melibatkan pimpinan dan jajaran terkait, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada analisis menyeluruh dari berbagai pihak.
“Kalau kita melihat ya dari KPK, memang KPK itu lemah sekarang, memang KPK itu di internalnya kurang bagus gitu ya. Namun kalau proses penegakan hukum sebagai orang yang pernah di sana, saya yakin prosesnya sudah mulai due diligence yang sangat bagus,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan kasus ini sempat memunculkan kontroversi di masa lalu, termasuk dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu dan pemulangan penyidik ke institusi asalnya yakni Polri. Namun, dia menegaskan saat ini upaya pengejaran Harun Masiku kembali dilakukan secara serius oleh tim KPK yang memahami kasus tersebut dengan baik.
“Kita bisa melihat bagaimana ada pemulangan penyidik yang saat ini menjadi Kasatgas, yang dia paham betul ya dia saat itu adalah penyidik tapi jadi penyidik tak, paham betul kasus ini. Kok kenapa dipulangkan ke Polri tapi kemudian ketika ada protes dan sekarang dia diperintahkan untuk mengejar Harun Masiku. Artinya bahwa saya pikir untuk eh bentuk kasusnya apa kasus sendiri untuk dua sprindik tersebut saya pikir sudah melalui due diligence yang bagus,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.