Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Salah satu, jenis transaksi yang digadang-gadang kena adalah penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.
Merespons hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya menjelaskan pada dasarnya PPN memang diterapkan untuk segala jenis pembayaran, baik tunai, maupun non-tunai berupa QRIS. Sehingga, PPN 12 persen bukan berkaitan dengan jenis metode pembayarannya.
“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis keterangan tersebut dikutip iNews.id, Jumat (27/12/2024).
Adapun, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Sementara itu, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 atau gratis (nol rupiah).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” bunyi keterangan tersebut.