PDIP Siapkan Langkah Hukum usai Hasto jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan memastikan menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh menyusul penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada beberapa langkah hukum yang kita akan ambil," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada iNews.id, Minggu (29/12/2024).
Namun, Ronny tak menjelaskan secara rinci langkah hukum apa yang akan ditempuh. Termasuk saat disinggung apakah akan menempuh jalur praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Hasto.
Dia hanya menegaskan bahwa PDIP melihat proses penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru dan prematur.
"Karena saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka," katanya.
"Penetapan tsk hanya asumsi Dasarnya apa? Kesimpulan seperti itu meragukan kalau mendengar paparan dalam konpers KPK kemarin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).