Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
SOLO, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen direspons positif Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jokowi mengatakan, dengan dihapuskannya ambang batas syarat capres-cawapres tersebut, masyarakat bisa memiliki banyak pilihan di Pilpres mendatang.
“Harapannya seperti itu (banyak pilihan capres),” kata Jokowi di kediamannya Sumber, Kota Solo, Jumat (3/1/2025).
Menurut Jokowi, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dipatuhi. “Nantinya akan ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024. Salah satu pertimbangannya yakni ditemukan dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.