Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Terkini | inews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 22:54
share

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Mereka adalah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

"Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," tutur dia.

Erdi mengatakan, setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B.

 

"Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucapnya.

Erdi mengatakan, kedua anggota Polri itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

"Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan," kata dia.

Dengan putusan ini, maka sudah ada tujuh anggota Korps Bhayangkara yang menjalani sidang etik, dan dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus pemerasan tersebut.

Selain, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, dan Iptu Sehatma Manik, ada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin yang juga dijatuhi hukuman demosi delapan tahun.

Kemudian eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Lalu, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Topik Menarik