Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

Terkini | inews | Senin, 6 Januari 2025 - 12:18
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol).

"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi menambahkan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

"Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," katanya.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," ucapnya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," ujarnya.

Topik Menarik