Pangkoarmada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
JAKARTA, iNews.id - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bakal mengevaluasi penggunaan senjata api usai anggotanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Diketahui, satu dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penembakan hingga menewaskan IA (48) dan melukai R (59).
"Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan ini untuk penggunaan senjata api," kata Denih dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia menyampaikan, senjata yang digunakan oknum TNI AL inisial AA untuk menembak merupakan inventaris. Sebab, AA berstatus sebagai ajudan.
"Itu senjata inventaris, yang melekat karena jabatan dari (anggota TNI AL inisial) AA itu adalah ADC (aide de camp atau ajudan). Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat," tuturnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Sasmita mengungkapkan status tiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia menyatakan ketiga oknum itu sudah ditahan.
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1/2025) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan, saat itu ketiga oknum TNI AL belum ditetapkan tersangka karena proses penyelidikan. Namun setelah ditemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dalam peristiwa tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu maraton, lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.