Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 7 Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 7 Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya

Terkini | inews | Senin, 6 Januari 2025 - 21:39
share

MALANG, iNews.id – Polisi telah menangkap oknum ketua RW di Kota Malang berinisial PBS (63) atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh bocah laki-laki. 

Saat ini pelaku sudah diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Ada 7 korban yang telah melapor ke kami. Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Senin (6/1/2025).

Nanang menjelaskan, darı pemeriksaan ke pelaku aksi bejatnya itu sudah dilakukan cukup lama. Bermodus akan dibelikan pakaian dan diberi uang, PBS nekat mencabuli bocah-bocah laki-laki di bawah umur.

"Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi. Dimana para korban adalah pelajar laki-laki, mulai SD hingga SMA. 

Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional," ungkap mantan Kapolresta Banyuwangi ini.

Dengan adanya peristiwa ini, kapolresta menegaskan, tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya, serta tidak akan ada penangguhan penahanan.

"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," paparnya.

Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur Shinta Mawardiana mengatakan, telah menurunkan psikolog klinis untuk melakukan asesmen terhadap kondisi para korban. 

"Setiap anak memiliki kondisi yang berbeda, dan kami berupaya memberikan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. 

Topik Menarik