Sidang Etik, Briptu WT Penipu Warga Pemalang Masuk Bintara Rp900 Juta Dipecat

Sidang Etik, Briptu WT Penipu Warga Pemalang Masuk Bintara Rp900 Juta Dipecat

Terkini | inews | Rabu, 8 Januari 2025 - 21:02
share

PEMALANG, iNews.id – Anggota Polres Pemalang, Briptu WT pelaku penipuan pendaftaran Bintara Rp900 juta dipecat tidak hormat. Hal itu terungkap dalam sidang kode etik di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). 

Sidang etik yang dipimpin AKBP Pranata berlangsung tertutup dan dijaga ketat petugas provost.

“Komisi kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat terhadap Bripu WT, anggota Polres Pemalang,” kata Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto.

Dia mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan Polres Pemalang untuk menjaga integritas Polri. Selain itu, menjunjung tinggi Tribrata Polri. "Mulai hari ini, pelaku otomatis sudah bukan anggota Polri," katanya.

Korban penipuan, Suratmo mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan hukum etik ke institusi Polri. Namun, dia berharap agar uang Rp900 juta bisa kembali penuh. 

“Saya berharap uangnya kembali. Untuk kasus kejahatan, saya minta pelaku mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus penipuan pendaftaran Bintara Polri yang dilakukan Briptu WT terjadi pada 2020. Saat ini, kasus penipuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Briptu WT pun segera disidang. 

Sebelumnya, nasib memilukan dialami Suratmo (57) dan Sutijah (60) pasangan suami istri warga Jalan Nusa Indah, RT 4/RW 8 Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keluarga yang sehari-hari membuat gerabah dan pedagang kecil ini ditipu oknum polisi berinisial Briptu WT hingga kehilangan uang Rp900 juta.

Oknum polisi anggota Polres Pemalang tersebut menjanjikan bisa meloloskan kedua anaknya saat pendaftaran anggota Polri tahun 2020. Namun ternyata pasutri ini ditipu habis-habisan.

Mirisnya, kasus ini sudah terjadi sejak Mei tahun 2020 atau 4 tahun lalu namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

Suratmo menceritakan awalnya ditawari oknum tersebut anaknya menjadi anggota Bhayangkara di Polres Pemalang lalu ditanya punya apa. Akhirnya dia menjual sawah lalu laku sejumlah Rp1 miliar.

Oknum tersebut kemudian meminta uang dengan mencatut nama Kapolres dan Kapolda. Dia kemudian kirimkan uang dengan membuat kwitansi di atas materai.

"Saya kirimkan uang Rp400 juta lalu oknum itu minta lagi dan saya kirimkan lagi. Total Rp900 juta. Dia bilang nanti dibuat kwitansi bermaterai sebagai bukti, uangnya akan dikembalikan bila tidak masuk Polri," katanya, Sabtu (4/1/2025).

Namun kedua anaknya Sutirto (28) dan Moh Syukur tak lolos saat penerimaan Polri tahun 2020. Seiring berjalannya waktu, janji manis oknum Briptu WT tidak sesuai harapan. Dua anaknya gagal menjadi polisi dan uang yang diberikan tak kunjung dikembalikan.

"Saya hanya minta agar uang kami dikembalikan. Tolong Pak. Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri," ucapnya.

Sementara Mohamad Syukur  anak korban yang dijanjikan masuk polisi mengaku saat itu tidak tahu bila orang tuanya sudah mengeluarkan uang Rp900 juta sebelum pendaftaran.

Topik Menarik