5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Januari 2025 - 12:16
share

JAKARTA, iNews.id - Tilang dengan menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Apabila jumlah batas poin maksimal sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Tilang dengan sistem poin ini didasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun, tidak semua pengendara mengetahui adanya aturan ini. Sebelum menyesal karena SIM-nya dicabut, para pengendara wajib memahami tilang dengan sistem poin.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait tilang sistem poin:

1. Berlaku Januari 2025

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang menggunakan poin pada SIM sudah berlaku mulai Januari 2025. Para pengendara diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas agar poinnya tak habis.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan, dikutip, Kamis (9/1/2025).

2. Pengendara diberi 12 poin

Para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin awal. Poin itu nantinya bisa terpotong jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin yang dipotong tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

3. Jumlah poin yang dipotong

Pelanggaran ringan akan membuat poin berkurang 1. Sementara pelanggaran sedang mengurangi 3 poin. Lalu pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin.

Pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman. Pelanggaran sedang yakni tidak memiliki STNK atau memakai pelat nomor palsu.

Pelanggaran berat contohnya berkendara secara ugal-ugalan, menerobos palang pintu kereta api dan tindakan-tindakan yang membahayakan nyawa lainnya.

Pengendara yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat langsung dikurangi 12 poin. Sementara kasus tabrak lari langsung berujung pada pencabutan SIM.

4. Penahanan dan pencabutan SIM

Setelah pengendara mendapatkan pengurangan 12 poin, maka SIM-nya akan ditahan sampai ada putusan pengadilan (penalti 1).

Apabila pengadilan memutuskan penalti 2, maka SIM pengendara dicabut selama kurun waktu tertentu. Pengendara baru boleh mengajukan permohonan pembuatan SIM dan mengikuti ujian SIM lagi setelah masa pencabutannya selesai.

5. Banyak pengendara yang belum tahu

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut sudah diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa. "Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga," katanya.

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

 
Topik Menarik