Pengakuan Pihak yang Bangun Pagar 30 Km di Laut Tangerang: Inisiatif Warga Setempat
JAKARTA, iNews.id - Pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di laut kawasan Kabupaten Tangerang, Banten viral di media sosial. Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pihak yang membangun pagar tersebut.
Perwakilan nelayan JRP, Tarsin mengatakan pagar laut itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Menurut dia, tanggul itu bertujuan memecah ombak, mencegah abrasi, serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Dia menegaskan opini negatif yang beredar tidak benar. Sebab, tanggul laut tersebut berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi.
Dia menyatakan pagar laut itu juga berfungsi mencegah abrasi dan pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
"Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir," kata Tasrin.
Dia mengatakan jika kondisi tanggul laut baik, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini kemudian memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat.
"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," ujarnya.
Dia pun berharap, pemerintah bisa meluruskan persoalan ini agar tidak merugikan nelayan.
"Kami nelayan di sini aman-aman dan nyaman-nyaman saja," kata Tarsin.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyegelan pagar misterius sepanjang 30 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi itu ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.