Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Terkini | inews | Selasa, 14 Januari 2025 - 21:26
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti yang cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menambahkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Adapun, total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 (Rp21,14 miliar) disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Topik Menarik