Pj Gubernur Jabar Soroti Penarikan Ijazah 233 Alumni Stikom Bandung: Mahasiswa Jangan Dirugikan

Pj Gubernur Jabar Soroti Penarikan Ijazah 233 Alumni Stikom Bandung: Mahasiswa Jangan Dirugikan

Terkini | inews | Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:40
share

BANDUNG, iNews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyoroti keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung yang membatalkan kelulusan para mahasiwa alumninya periode 2018-2023. Total ada 233 ijazah alumni yang ditarik dan dibatalkan pihak kampus.

Bey mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengenai nasib para mahasiswa Stikom Bandung. Dia meminta agar para mahasiswa tidak dirugikan dalam permasalahan ini.

"Mahasiswa jangan sampai dirugikan, harus diingatkan. Kami akan berkomunikasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka," ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya agar kasus serupa tidak kembali terjadi, mahasiswa harus lebih teliti dalam melihat kondisi kampus yang dipilih, seperti akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai setelah terjadi kasus seperti saat ini, baru menyadari kekurangan di kampusnya.

"Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai, seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya," kata Bey.

Pj Gubernur Jabar menilai mahasiswa harus lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran di kampus.

"Bertanya kepada diri sendiri. Kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," ucapnya.

Sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung. Selanjutnya memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan ratusan ijazah alumni tersebut.

Pembatalan ini disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Keputusan ini menuai polemik dari para lulusannya, termasuk para mahasiswa aktif. Alumni Stikom Bandung yang masuk dalam daftar nama 233 alumni yang dibatalkan kelulusannya mengaku mendapat pemberitahuan pembatalan dan penarikan ijazah. Pihak kampus beralasan karena ada perbedaan nilai antara data di Stikom Bandung dengan PDDIKTI.

"Dampaknya, Stikom mengeluarkan pernyataan ijazah saya dibatalkan. Tentu pembatalan ini mengganggu jenjang karier dan pendidikan saya. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan, otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan. Pembatalan ijazah S1 saya ini akan mempersulit saya ketika ingin mencari kerja di tempat lain," kata alumni yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Dia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Dia juga berharap gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang perkuliahan.

"Saya berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik masalah ini dan menyelamatkan kami semua. Jika kesalahan tersebut ada di alumni, saya rasa itu bukan keseluruhan. Kesalahan ada di kampus karena tugas mahasiswa hanya kuliah dan membayar biaya administrasi, menerima materi, mengerjakan tugas, UTS, UAS, sidang, wisuda. Terkait perbedaan nilai itu, lembaga yang bertanggung jawab," ujarnya.

Topik Menarik