Tampang Ipda Endry Ajudan Kapolri sebelum dan sesudah Pukul Jurnalis

Tampang Ipda Endry Ajudan Kapolri sebelum dan sesudah Pukul Jurnalis

Nasional | inews | Senin, 7 April 2025 - 03:29
share

SEMARANG, iNews.id - Rekaman video Ipda Endry Purwa Sefa yang bertugas sebagai Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (sebelumnya tertulis Ajudan Kapolri) mendorong jurnalis viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Seusai kejadian, Polri mengakui sekaligus meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap jurnalis yang menimpa fotografer LKBN Antara Makna Zaezar. Ipda Endry didampingi tim Mabes Polri dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf tersebut.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang Dhana Kencana mengatakan, kronologi intimidasi bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

“Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana, Minggu (6/4/2025).

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampirinya kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.

Seusai pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengancam kepada beberapa jurnalis dengan kalimat "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu".

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” katanya.

Polri mengakui sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas insiden kekerasan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut institusinya menyesalkan terjadinya insiden ini.

“Ipda Endry ini Tim Pengamanan Protokoler, bukan ajudan. Sebenarnya tidak perlu emosional kepada wartawan, saat itu kondisi di lapangan crowded,” kata Artanto.

Dia mengatakan, Ipda Endry telah meminta maaf baik secara langsung maupun terbuka. Namun demikian penyelidikan internal tetap akan dilakukan.

“Kami kepolisian akan selidiki insiden ini, apabila ditemukan ada kesalahan akan ada sanksi. Penyelidikan oleh Propam Mabes Polri, termasuk juga ada Propam Polda Jateng,” ucapnya.

Ipda Endry juga meminta maaf di depan wartawan, mengakui kesalahannya. Begitupun dengan Makna Zaezar yang telah memaafkan namun tetap berharap ada sanksi yang dijatuhkan kepada Endry atas kesalahan tersebut.

Direktur Pemberitaan LKBN Antara Irfan Junaedi mengapresiasi tim Mabes Polri termasuk pelaku Ipda Endry yang langsung datang dari Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini.

Topik Menarik