Infografis ASN yang Bolos Kerja bakal Kena Sanksi
Infografis | inews | Selasa, 8 April 2025 - 04:55
JAKARTA, iNews.id - Menteri PANRB Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Infografis Kapan Masuk Kerja dan Sekolah Usai Libur Lebaran 2025?
Rini mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Infografis WFA ASN Diperpanjang
"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rini.