Infografis 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sebagai tersangka suap dalam perkara vonis lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Selain itu, dua hakim PN Jakarta Pusat juga ditetapkan tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Baca juga: Infografis Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi secara marathon maka pada malam hari ini sekitar pukul 23.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Infografis KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi selama Lebaran 2025
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersebut adalah Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.