Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum
BANDUNG, iNews.id - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung lolos dari jerat hukum terkait kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31). Polisi belum melihat tindak pidana kelalaian pengawasan dari pihak RSHS Bandung.
"SOP rumah sakit itu sudah sesuai. Kami sudah lakukan pemeriksaan, tidak ada polemik dari rumah sakit. Kan tersangka ini melakukan aksinya sendiri, mencari pasien kemudian dibawa salah satu lantai, dan melakukan pembiusan di sana," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/4/2025).
Kombes Surawan menyatakan, penyidik telah memeriksa 17 saksi, 8 di antaranya dari RSHS Bandung. Para saksi dari RSHS yang diperiksa antara lain, dokter, paramedis, penanggung jawab gedung MCHC RSHS Bandung.
"Kami telah meminta juga keterangan RS tentang SOP. Tidak ada yang melanggar dari rumah sakit. Tersangka melakukannya sendiri," ujar Kombes Surawan.
Soal pengawasan di Gedung MCHP RSHS yang digunakan pelaku Priguna memerkosa korban, Dirreskrimum menuturkan, manajemen rumah sakit tidak mengetahui ada pasien dibawa pelaku ke ruangan tersebut.
"Seperti saya sampaikan tadi, ruangan itu ruangan baru. Memang belum ada yang jaga di situ. Kalau ruangan yang sudah digunakan pasti ada yang jaga. Tapi ruangan itu memang belum digunakan sama sekali. Tempat tidurnya masih baru, ruangan masih baru, sama sekali belum digunakan," tutur Dirreskrimum.
Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.