Minta Maaf, Pengusaha Surabaya Diana Bakal Cabut Laporan terhadap Wawali Armuji
SURABAYA, iNews.id - Pengusaha Han Jwa Diana berencana mencabut laporan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji. Hal itu dilakukan usai Han Jwa Diana menemui Armuji di rumah dinas.
Dalam pertemuan tersebut, Han Jwa meminta maaf atas pelaporan yang dilayangkan ke politisi asal PDI Perjuangan itu. Armuji dilaporkan terkait Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini masalah sudah terselesaikan. Saya datang dengan rendah hati untuk memohon maaf dan menyelesaikan semuanya. Setelah dari sini, saya akan mencabut laporan dengan kesadaran pribadi. Awalnya memang sempat keras, tapi dasarnya hanya salah paham," kata Diana usai bertemu Armuji di Rumah Dinas (Rumdin) Wawali Kota Surabaya, Senin (14/4/2025).
Diana mengungkapkan, insiden tersebut akibat kesalahpahaman. Saat ditelepon Armuji, dirinya berada di luar kota dan tidak menyadari bahwa penelepon adalah Armuji.
Diana sempat meragukan identitas penelepon karena kerap menerima telepon penipuan. “Itu hanya salah paham. Tapi setelah tahu benar beliau, saya langsung minta maaf, dan alhamdulillah beliau menerimanya," katanya.
Armuji membenarkan bahwa tujuan kedatangan Diana untuk meminta maaf atas apa yang mereka ucapkan. Orang nomor dua di Surabaya itu pun menerima permintaan maaf tersebut. “Saya memaafkanlah. Sebagaimana manusia tentunya juga tidak luput dari suatu kesalahan,” ujarnya.
Terkait Diana yang bakal mencabut laporan polisi, Armuji mengaku hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan. Mengingat Diana sudah memiliki iktikad baik meminta maaf dan mencabut laporan, dia juga tidak akan melaporkan balik. “Ya sudah, saya tidak jadi melaporkan (lapor balik),” katanya.
Sebelumnya, Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang pemilik sebuah perusahaan di Surabaya. Laporan tersebut diketahui sesuai dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. Akun tersebut, merupakan milik dari Wawali Armuji.