Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu

Berita Utama | inews | Senin, 14 April 2025 - 10:34
share

SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat warga. Kali ini, gugatan datang dari tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Mereka menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak.

Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan ke KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM, Dr Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistern demokrasi di Indonesia. Dia menilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati. 

"Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya, Senin (14/4/2025).

Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena Jokowi beralamat di Kota Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, alasan menggugat KPU Kota Surakarta karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopy ijazah yang dilegalisasi. Lalu SMAN 6 Solo digugat lantaran baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMP.

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” paparnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025," ucap Bambang.

Setelah menerima gugatan, PN Surakarta sudah memverikasi gugatan tersebut dan telah menunjukan Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Topik Menarik