Hakim kembali Terjerat Korupsi, Ini Langkah Komisi Yudisial

Hakim kembali Terjerat Korupsi, Ini Langkah Komisi Yudisial

Terkini | inews | Senin, 14 April 2025 - 11:07
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan adanya hakim yang kembali terjerat kasus korupsi. KY pun menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seperti diketahui, empat hakim ditetapkan tersangka kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (14/4/2025).

KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus ini bila diperlukan.

Mukti meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung kepada pihak berwenang. KY bakal menindaklanjuti informasi atau temuan bila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Arif diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Jakpus saat itu. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Topik Menarik