Biadab! Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
BEKASI, iNews.id - Seorang kuli bangunan berinisial SW (42) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan. SW tega melakukan aksi bejatnya itu selama lima bulan.
"Tersangka SW ditangkap atas laporan ibu korban (istrinya)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).
Tersangka melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Kedungjaya, Babelan. Kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke ibunya bahwa dia sudah lama tidak haid.
"Saat itu saksi (ibu korban) bertanya kenapa? Tetapi korban belum berani mengakuinya," kata Mustofa.
Karena curiga, sang ibu mendesak korban hingga akhirnya korban jujur dan mengaku diperkosa sejak Desember 2024 sampai April 2025.
Setelah itu, ibu korban mengecek dengan menggunakan alat kehamilan. Setelah dicek, hasilnya positif hamil.
Setelah mendengar pengakuan korban, sang ibu bersama warga setempat mengamankan SW dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Bekasi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat memperkosa korban karena tak bisa menahan hawa nafsu.
"Jika korban tidak menuruti kemauannya, tersangka mengancam korban akan diusir dari rumah dan akan membunuh ibu korban (Istrinya)," ujar Mustofa.