Tanam Ganja di Pot, Mahasiswa asal Tambun Bekasi Ditangkap Polisi
BEKASI, iNews.id - Seorang pemuda berinisial EFK (19) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Pemuda berstatus mahasiswa itu ditangkap karena nekat menanam pohon ganja di dalam kamarnya.
"Pelaku E diamankan petugas polisi pada Sabtu (13/4/2025) lalu," ucap Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Rolin mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.
"Setelah menerima laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," ucapnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman ganja.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan naroktika," kata Rolin.
Rolin juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja di rumahnya.