Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Terkini | inews | Selasa, 15 April 2025 - 16:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Satu tersangka baru tersebut yakni Head Social Security and Legal Wilmar Group berinisial MSY.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut:

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Advokat Marcella Santoso;
3. Advokat Ariyanto;
4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.

Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Topik Menarik