Kejagung Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO, Sita Mercy-Brompton
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan digelar di dua provinsi.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen saat penggeledahan. Selain itu, sejumlah mobil dan sepeda mewah disita.
Mobil itu yakni dua unit Mercedes-Benz (Mercy) dan satu unit mobil Honda CR-V. Sedangkan sepeda yang disita yakni merek Brompton sebanyak empat unit.
"Di dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa dokumen. Kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua unit mobil Mercedes Benz, kemudian satu mobil Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Brompton," kata Qohar.
Selain itu, kata dia, penyidik memeriksa lima saksi hari ini. Salah satunya, yakni Head Social Security and Legal Wilmar Group berinisial MSY ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut:
1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Advokat Marcella Santoso;
3. Advokat Ariyanto;
4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.
Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar.