Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung, Tengah Malam Menyelinap Masuk ke Kamar
CIANJUR, iNews.id - Aksi biadab dilakukan seorang ayah kepada anak kandung di Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia memerkosa anaknya berulang kali sejak masih SMP.
Pelaku berinisial NR (60) yang melancarkan aksi tak senonohnya saat seluruh anggota keluarga sedang tidur. Dia kemudian menyelinap masuk ke kamar sang anak dan memerkosanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku saat ini sudah kami amankan. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah kakak korban melapor ke aparat desa dan diteruskan ke Polres Cianjur.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak menangkap pelaku yang tidak lain ayah kandung korban," ujar Tono, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan berbagai siasat mulai dari memaksa korban menonton video porno hingga mengancam tidak akan memberikan handphone.
"Pelaku mendatangi kamar korban tengah malam saat anggota keluarga lainnya sedang tidur. Pelaku langsung mengajak berhubungan intim namun korban menolak. Korban diancam tidak diberikan HP untuk sekolah," katanya.
Setelah berhasil menjalankan aksinya yang pertama, pelaku menjadi ketagihan dan kembali menjalankan aksi bejat setiap tengah malam hingga tiga kali.
Namun ketika akan melaksanakan aksinya yang keempat kali, korban berontak dan melawan. Pelaku kemudian marah-marah hingga melakukan penganiyaan. Karena tidak tahan korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
"Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu ke aparat desa dan dilanjutkan ke Polres Cianjur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban tinggal satu rumah dengan pelaku beserta enam anggota keluarga lainnya, termasuk ibu kandung. Pelaku dan istrinya sudah lama tidak berhubungan intim sehingga dilampiaskan kepada anaknya.
"Kami masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainya terkait dengan kasus, rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.